KPU: Mantan Napi Maju Caleg Harus Lewati Syarat Jeda 5 Tahun
N/A • 2 May 2023 09:08
Mantan narapidana yang ingin mengajukan diri menjadi calon anggota legislatif diwajibkan melewati masa jeda lima tahun. Artinya, mantan napi yang ingin maju caleg harus sudah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018.
"Siapa pun yang akan mendaftarkan diri, jika pernah terkena pengadilan pidana, itu bebas murninya atau telah selesai menjalani pidananya sebelum 1-14 Mei 2018. Kalau bebasnya setelah itu, maka durasinya belum sampai 5 tahun," jelas Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Namun, syarat itu hanya berlaku bagi mantan narapidana yang memiliki ancaman lima tahun atau di atas lima tahun saja.
Hasyim mengatakan, mantan napi diwajibkan memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat. Untuk mendapat surat keterangan tersebut, mantan napi memerlukan Surat Keterangan Catatan Kriminal dari Kepolisian (SKCK).
"Diperlukan surat keterangan dari PN Negeri. Untuk mencapai itu, diperlukan surat keterangan catatan kriminal dari kepolisian atau SKCK," ungkap Hasyim Asyari.
(Rulif Augheri Nail)