Oknum Peneliti Brin Andi Pangerang Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
N/A • 1 May 2023 18:05
Direktorat tindak pidana atau Dittipid Siber Bareskrim Polri menetapkan peneliti Brin Andi Pangerang Hasanuddin, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Atas perbuatannya, Andi terancam hukuman 6 tahun penjara,
Dittipid Siber Bareskrim Polri menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka, usai dilakukan serangkaian proses penyidikan atas laporan yang disampaikan oleh pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan salah satu peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional tersebut.
Sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangannya, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, IT dan ahli pidana.
Atas perbuatannya, Andi Pangerang dijerat dengan pasal berlapis undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Penetapan tersangka ini buntut dari komentar bernada ancaman terhadap Muhammadiyah yang dituliskan Andi di media sosial beberapa waktu lalu, mengenai penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.
(Nopita Dewi)