MK: Parpol yang Biarkan Praktik Politik Uang Dapat Dibubarkan

21 June 2023 11:28

Partai politik yang terbukti membiarkan praktik politik uang dapat dibubarkan untuk memberikan efek jera. Argumentasi itu disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi sistem pemilu pada 15 Juni 2023. 

Dalam permohonannya, penggugat uji materi UU Pemilu menilai sistem pencoblosan secara proporsional terbuka berpotensi memunculkan praktik politik uang dan tindak pidana korupsi. Namun, MK menilai politik uang yang menjadi pertimbangan gugatan uji materi tersebut berpotensi terjadi di kedua sistem pemilu. 

Penilaian sistem pemilu terbuka sarat money politic dinilai hakim bukan alasan yang tepat mengubah sistem pemilu ke tertutup. Ketua KPU Hasyim Asy'ari sependapat dengan pertimbangan MK tersebut. Sistem pemilu harus mampu mencegah dan meminimalkan praktik politik uang sejak awal pencalonan. 

Pengamat politik Ujang Komaruddin juga menyebut kerawanan politik uang dalam sistem proposional terbuka merupakan sebuah realita politik di Indonesia. Meski masa pendaftaran calon legislator telah berakhir, tugas parpol tidak serta-merta menjadi lebih ringan dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas. 

Partai politik harus memastikan seluruh calegnya berkomitmen dalam menjalankan kampanye yang jujur dan adil. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Christine Sheptiany)