Rumah Parlemen
24 June 2023 22:14
Indonesia memiliki beragam destinasi pariwisata unggulan dengan ciri khasnya masing-masing. Tidak heran, jika setiap destinasi terus bersolek, berlomba-lomba mempercantik diri untuk meningkatkan kunjungan wisatawan lokal, hingga turis mencanegara.
Sabagai salah satu penggerak perekonian bangsa, sektor pariwisata diharapkan mampu bersaing di dunia internasional. Hal itu dilakukan untuk bisa menggaet kunjungan wisatawan mancanegara maupun lokal.
Namun, potensi besar keindahan alam yang dimiliki Indonesia saat ini tak diiringi dengan tata kelola yang apik karena aturan yang tumbang tindih. Pengembangan pariwisata pun berjalan di tempat.
Di balik panorama alam yang dipamerkan selama ini, tata kelola pariwisata nasional masih menyimpan sedikit persoalan yang mesti segera disikapi. Situasi ini belakangan menjadi perhatian Komisi X DPR RI yang salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah mengawal dan mengawasi perkembagan pariwisata di negeri ini.
"Ini sudah keluar duit banyak, berbagai macam hal ini, tapi bagaimana proses pengelolaanya di sini," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti.
Meski memiliki tujuan yang mulia, namun sejumlah aturan persoalan penanganan pariwisata sepertinya belum terintegrasi dengan baik di antara para pemangku kepentingan. Situasi inilah yang kerap menghambat laju perkembangan pariwisata di daerah.
Persoalan inilah yang mendorong panitia kerja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI untuk melakukan pendalaman isu mengenai disrupsi, serta pemanfaatan teknologi dalam pariwisata di Indonesia.
Melalui revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan ini harapannya tentu dapat melahirkan regulasi yang konstekstual, menyeluruh, serta komprehensif saat negara ini memasuki revolusi industri 4.0.