AG Kekasih Mario Resmi Ditahan di LPKS
9 March 2023 19:38
AG (15) pelaku penganiayaan terhadap David Ozora resmi ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya. AG ditahan di rutan khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Penahanan terhadap AG dilakukan selama 7 hari. Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penahanan terhadap AG dilakukan dengan mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak, karena ia masih berusia di bawah umur. Namun, penahanan terhadap AG bisa diperpanjang menjadi 8 hari jika diperlukan.
Dalam kasus ini, AG disebut turut merencanakan penganiayaan terhadap David bersama Mario Dandy dan Shane.
Sementera itu, Ketua GP Anshor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin meminta pihak Kepolisian membuka identitas saksi APA, sosok wanita yang disebut sebagai pembisik Mario hingga memicu terjadinya penganiayaan terhadap David.