Melawan Vonis 3,5 Tahun Penjara, AG Ajukan Banding

17 April 2023 18:44

Terdakwa anak AG mengajukan permohonan banding atas vonis 3,5 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozora. Upaya hukum banding diajukan langsung oleh penasihat hukum AG ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).  

Kuasa hukum terdakwa anak AG resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan. Terdakwa anak AG melawan vonis 3,5 tahun penjara atas dirinya, mengenai kasus penganiayaan David Ozora. 

Terdakwa anak AG menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sebelumnya, hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana David Ozora dan tidak ada alasan pembenar serta pemaaf atas perbuatan AG. 

"Setelah secara resmi penasihat hukum terdakwa AG menyatakan banding maka kewenangan berikutnya ada pada hakim banding yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Tingkat Banding." jelas Humas PN Jaksel.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)