Pencopotan Brigjen Endar Dinilai Terburu-buru, Kenapa?

6 April 2023 18:50

Keputusan Pimpinan KPK Firli Bahuri mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan dinilai janggal dan terburu-buru. 

"Tentu saja yang paling menarik adalah begitu surat bahwa yang bersangkutan (Brigjen Endar) dipulangkan, langsung ditunjuk Plt tanpa mereka membalas dulu surat dari Kapolri. Ini kan menarik, mengapa terlalu terburu-buru?," ujar Ketua wadah pegawai KPK periode 2018-2021, Yudi Purnomo dalam Primetime News Metro TV, Kamis (6/4/2023). 

Yudi Purnomo menduga Firli Bahuri berupaya menyingkirkan Brigjen Endar yang diduga kritis. Padahal, pencopotan Brigjen Endar harus memiliki alasan yang kuat dan pencopotan dinilai sah jika Endar terbukti melakukan pelanggaran berat. 

Dewan Pengawasan (Dewas) menyebut Endar Priantoro memiliki rekam jejak yang bagus dan belum pernah mendapatkan sanksi. 

Dalam Peraturan Komisi KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang nilai pemberian sanksi, tertulis bahwa pegawai yang melakukan pelanggaran berat diberikan oleh pimpinan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari DPP. 

"Di peraturan komisi KPK itu (Endar) bisa dipulangkan kalau dia melanggar etik berat. Tapi ini kan nggak ada (pelanggaran)," tegas Yudi. 

Senada dengan pernyataan Yudi, Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman juga mempertanyakan alasan pimpinan KPK memberhentikan Endar, jika terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik berat. 

Zaenur Rohman justru khawatir pencopotan Brigjen Endar mengandung unsur politik. 

"Kita khawatirkan bahwa politik telah masuk ke dalam kerja-kerja KPK dan itu sangat berbahaya," ujar Zaenur. 

Sebelumnya, Mabes Polri membuat surat perpanjangan jabatan Brigjen Endar ke KPK pada 29 Maret 2023. Namun, KPK memberikan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret. Dalam surat itu tertulis bahwa masa jabatan Brigjen Endar habis per 31 Maret 2023. 

KPK langsung menunjuk Ronal Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan yang menggantikan posisi Brigjen Endar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Luthfia Maharani Trianti)
kpk