6 April 2023 09:16
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana menilai keputusan Ketua KPK Firli Bahuri bertentangan dengan aturan pemerintah dan aturan buatannya. Kurnia pun mempertanyakan apa motif dari pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Regulasi mana yang harus ditaati. Kami beranggapan, apa yang dilakukan oleh Firli Bahuri itu jelas tidak sesuai dengan aturan peraturan pemerintah dan aturan yang dia buat sendiri yaitu Perkom No.1 Tahun 2022," ujar Kurnia Ramadhana.