Pakar hukum Zaenal Arifin Muchtar sekaligus anggota Tim Reformasi Hukum yang baru dibentuk oleh Kemenko Polhukam mengungkap jika ada pembahasan tentang UU KPK terutama gaduh masa jabatan pimpinan KPK harusnya lebih memperhatikan aspirasi publik.
"Saya kira salah satu yang pasti akan dilihat dan coba ditelisik tentu saja soal itu (UU KPK), khususnya persoalan proses perundang-undangan yang kelihatannya agak cacat secara partisipatif," kata Zaenal dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Tim Reformasi Hukum sepakat untuk menyusun Undang-Undang KPK sebaiknya lebih mendengarkan aspirasi publik. Tim ini dibentuk karena carut marutnya masalah hukum di sektor peradilan dan penegakkan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah membentuk anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum. Anggota tim tersebut berasal dari internal maupun eksternal pemerintah yang berkompeten serta dipilih langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Dalam mengumumkan pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini, Mahfud didampingi sejumlah tokoh dan praktisi hukum, seperti Najwa Shihab, Bivitri Susanti, dan Zainal Arifin Mochtar.