Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

10 August 2022 02:42

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Peran Ferdy Sambo adalah menyuruh penembakan dan merancang skenario seolah-olah terjadi tembak menembak. Atas perbuatannya Ferdy Sambo terancam hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati. 
  
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto pada pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun." Kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Yoga Adhitama)