NEWSTICKER

11 Polisi Ditempatkan Khusus Buntut Kasus Brigadir J

N/A • 10 August 2022 12:20

Sebanyak 31 di antaranya diputuskan melanggar kode etik karena diduga menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Sebanyak 31 polisi pelanggar kode etik tersebut terdiri dari;
- 2 dari Bareskrim Polri (1 perwira menengah dan 1 perwira pertama)
- 21 dari Divisi Propam Polri (3 perwira tinggi, 8 perwira menengah, 4 perwira pertama, 4 bintara, 2 tamtama)
- 7 dari Polda Metro Jaya (4 perwira menengah, 3 perwira pertama)

Dari 31 personel, 11 di antaranya sudah ditempatkan khusus. Bahkan tiga personel yang merupakan perwira tinggi sudah ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
(Shania Iswandani)