3 October 2023 13:40
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan pada pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna ketujuh DPR, Selasa, 3 Oktober 2023.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Peserta rapat menyatakan setuju. Terdapat delapan fraksi yang setuju revisi UU ASN itu menjadi UU, yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pengesahan RUU ASN dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM.