3 July 2023 21:07
Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
"Penyidik sementara juga melihat adanya beberapa unsur pidana. Namun, namanya penyelidikan, kita akan melengkapi apakah alat bukti bisa digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo.
Djuhandani memastikan pihaknya sudah mengumpulkan keterangan saksi ahli dan pelapor. Ia menegaskan proses penyelidikan akan berjalan profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dugaan penistaan agama Panji Gumilang itu dilaporkan pendiri Negara Islam Crisis Center Ken Setiawan dan Forum Pembela Pancasila (FAPP).