Bedah Editorial MI: Putusan Lonjong Jabatan KPK
Media Indonesia • 26 May 2023 08:23
Jabatan bagi sebagian orang dipahami sebagai amanah, tetapi bagi sebagian orang lagi, jabatan dipahami sebagai sesuatu yang harus diperjuangkan mati-matian. Bahkan, jika masa jabatannya akan berakhir, segala jurus dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan tersebut. Para punggawa Komisi Pemberantasan Korupsi ialah kelompok orang yang melihat jabatan sebagai kenikmatan sehingga harus diperpanjang masa baktinya. Padahal, lebih lama jabatan digenggam, lebih banyak pula yang harus dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban itulah yang sangat berat, yakni kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara sesuai dengan sumpah jabatan.
Uji materi yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tentang masa jabatan komisioner lembaga antirasuah selama empat tahun menjadi lima tahun gayung bersambut alias dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Nurul menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI 1945. Gugatan tersebut dilayangkan pada Oktober 2022.
Dalam menyampaikan pertimbangan, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya. Hakim yang pernah melanggar etik karena mengubah putusan MK itu membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM lima tahun. Oleh karena itu, kata Guntur, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.
Dengan melihat dissenting opinion, empat hakim MK dengan argumentasi hukum mereka menunjukkan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyisakan tanda-tanya besar. Sebagai penjaga konstitusi, MK seharusnya memahami filosofi kehadiran KPK sebagai lembaga independen yang berbeda dengan komisi atau lembaga negara lainnya. Sejak KPK berdiri pada 2002, baru kali inilah komisioner mereka menggugat masa jabatan. Seharusnya komisioner KPK memahami latar belakang atau filosofi kelahiran Lembaga mereka, nilai-nilai apa saja yang harus dijaga.
Karena itu, komisioner KPK tak perlu ikut-ikutan untuk menyamakan masa jabatan Lembaga mereka dengan masa jabatan komisi negara lainnya, yakni beberapa di antaranya tidak selalu harus lima tahun. Pengajuan uji materi perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di tengah maraknya pelanggaran etika di kalangan komisioner dan kegaduhan di dalamnya menunjukkan lemahnya moralitas dan kepemimpinan KPK di bawah Firli Bahuri. Proses pengujian yang cukup kilat di mahkamah yang disebut penjaga konstitusi itu melahirkan dugaan adanya agenda terselubung Pemilu 2024. Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK memantik kegaduhan baru sehingga dikhawatirkan meminggirkan perang melawan korupsi. Perang yang tak pernah usai di Republik ini.
(Muhammad Ali Afif)