25 July 2023 18:18
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut Menpora Dito Ariotedjo sebaiknya mengganti keterangan harta sebesar Rp162 miliar dari hadiah menjadi hibah tanpa akta di laporan harta kekayaan negara miliknya.
Pahala menyebut menamakan aset sebagai hadiah dapat digolongkan sebagai gratifikasi. Menurutnya, harta tersebut masuk kategori hibah tanpa akta.
"Jadi saran saya ke Pak Menteri mungkin bagusnya direvisi saja Pak. Karena hadiah ini, satu, tidak terlalu pas peruntukannya waktu kita bikin. Yang kedua, hadiah itu selalu konotasinya gratifikasi, padahal itu dari keluarga enggak ada hubungannya dengan jabatan," jelas Pahala.
"Pak menteri setuju untuk merevisi dan itu diperbolehkan, mengganti kategorinya saja, semua yang masuk kategori hadiah akan diganti jadi hibah tanpa akta," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam LHKPN yang dilaporkan oleh Dito, harta kekayaannya tercatat sebesar Rp282 miliar. Namun sebesar Rp162 miliar di antaranya digolongkan sebagai aset hadiah.
Pahala menjelaskan, meskipun harta tersebut diperoleh sebagai hadiah yang diberikan kepada sang istri, segala hal di dalamnya termasuk harta istri dan anak tetap harus masuk ke dalam pelaporan LHKPN.