25 July 2023 21:12
Sidang penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda. Sidang ditunda lantaran pihak terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, 25 Juli 2023.
Dalam sidang kali ini, pihak Mario Dandy rencananya menghadirkan ahli pidana. Ahli tersebut akan memberi keterangan terkait pasal-pasal yang disangkakan kepada Mario dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Namun ahli pidana berhalangan hadir, sehingga sidang ditunda pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Majelis hakim telah menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi meringankan untuk Mario pada 25 Juli dan 1 Agustus. Jika dalam dua agenda tersebut kuasa hukum tidak bisa mendatangkan saksi meringankan, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa atau pembacaan tuntutan.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20; Shane Lukas, 19; dan perempuan berinisial AG, 15.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.