Proyek penataan lanskap jalan senilai Rp25 miliar memang hanya secuil bila dibandingkan dengan APBD Kota Medan sebesar Rp6,5 triliun pada 2022. Meski begitu toh tetap saja elemen masyarakat setempat mendorong dilakukannya perbaikan fungsi pengawasan, sebab sejengkal pun pembangunan yang dilakukan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Koordinator Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat, Ibrahim Puteh mempertanyakan pembangunan lampu pocong yang tidak berurutan. Menurutnya seharusnya Pemkot Medan mendahulukan perbaikan pedestrian. Akibatnya lampu yang seharusnya dirasakan manfaatnya oleh pejalan kaki, kini malah menerangi parit-parit.
"Dengan logika yang benar tempo itu harusnya mengadakan pekerjaan itu untuk perbaikan jalan dulu gitu, pedestrian dulu, baru bicara lampu jalannya gitu. Jadi itu linear dia gitu. Nah tapi pada saat ini begitu pekerjaan lampu pocong dilaksanakan akhirnya secara fungsi juga jadinya kan amburadul. Karena lampu jalan itu berdiri tapi yang diteranginya malah parit-parit gitu." ungkap Koordinator Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat, Ibrahim Puteh.
Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat juga menyoal pencairan anggaran kontraktor yang sudah mencapai 81% padahal kontrak belum beres
Pengerjaan paket penataan lanskap di 8 ruas jalan Kota Medan yang asal-asalan cukup mengundang tanya publik. Fakta-fakta kejanggalan tersebut juga menjadi catatan khusus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil 1. Kepala KPPU Kanwil 1 Ridho Pamungkas mengendus dugaan praktik pengaturan pemenang tender.
Berdasarkan data LPSE Kota Medan diketahui PT Biro Teknik Pembangunan memenangkan dua paket sekaligus yaitu paket ruas Jalan Diponegoro dan Putri Hijau. Nilai total proyek yang didapat sebesar Rp7,8 miliar.
Selain Biro Teknik Pembangunan, ada juga CV Asram yang memenangkan dua paket pengerjaan 'lampu pocong' yaitu di ruas Jalan Suprapto dan Jalan Juanda. Total nilai proyek yang dikantongi sebesar Rp4,1 miliar.
Realitas menelusuri perusahaan-perusahaan pemenang tender di proyek penataan lanskap jalan tersebut. Merujuk LPSE Kota Medan alamat PT Triva Mangun Mandiri berada di Jalan Harva Nomor 3 Dusun II A Selambo, Deli Serdang. Namun saat mendatangi lokasi tersebut nyatanya tidak ditemukan PT Triva memenangkan paket ruas Jalan Imam Bonjol senilai Rp4 miliar.
Realitas juga mendatangi alamat PT Biro Teknik Pembangunan yang berada di Jalan Garuda Nomor 48A Kota Medan. Namun juga nihil. Sebab alamat yang tercantum adalah rumah pribadi. Perusahaan ini memenangkan tender 2 paket dengan total nilai Rp7,3 miliar.