NEWSTICKER

Pemerkosa Remaja di Brebes Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

N/A • 18 January 2023 18:00

Polisi meringkus enam pemerkosa remaja berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah, Selasa (17/1/2023). Para pelaku dijerat Pasal pencabulan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian bermula saat korban dijemput di rumahnya oleh salah satu pelaku dan dibawa ke salah satu rumah kosong yang ternyata terdapat pelaku lainnya. Sesampainya di lokasi kejadian, korban sempat dicekoki miras. Melihat korban sudah tak sadarkan diri, pelaku lantas menggilir korban.

Enam pemerkosa tersebut mayoritas masih berusia 15-17 tahun, hanya satu orang pelaku yang berusia 18 tahun. Enam orang tersebut di antaranya, Ade Irawan (18), AF (17) dan FH, DA, AM, serta AMR yang masing-masing berusia lebih muda dari dua pelaku sebelumnya.

Peristiwa pemerkosaan tersebut sempat didamaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Desember lalu. LSM sempat mempertemukan antara keluarga korban dengan keluarga pelaku dengan dimediasi oleh kepala desa setempat. Dalam perdamaian tersebut terdapat perjanjian untuk tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Namun, DP3KB yang mengetahui peristiwa tersebut dari media sosial, melaporkan kepada Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diselidiki. Laporan tersebut akhirnya sampai ke Polres Brebes, dan petugas bergegas menangkap pelaku.

Hingga kini, polisi telah menyita beberapa barang bukti, salah satunya pakaian yang dikenakan korban. Polisi akan terus menyelidiki kasus tersebut.
(Heri Dwi Okta R)
';