13 June 2023 21:11
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkap sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam kasus penganiayaan anaknya. Atas kejanggalan itu, keluarga menilai bahwa sejak awal Mario Dandy memiliki backup yang kuat dari ayahnya.
"Pada persidangan pelaku anak yang lalu, tersampaikan bahwa orang tua MDS sudah tahu kejadian dan masih menunggu nego-nego dengan keluarga di rumah sakit. Sehingga kami menilai memang ada keyakinan besar dari MDS, Shane Lukas atau anak AG bahwa apapun kericuhan yang ia sebabkan akan bisa selesai dan beres," ujar penasihat hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini.
Kejanggalan-kejanggalan yang dimaksud itu mulai dari ancaman penembakan ke David, pihak rumah sakit yang sempat menolak asuransi David, hingga dugaan ada perlakuan istimewa bagi David.
Meski begitu, keluarga David Ozora optimistis Mario Dandy akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Melihat hakim yang bertugas pada hari ini, cukup arif dan bijaksana dalam memimpin persidangan, sehingga keluarga memiliki harapan dan optimisme bahwa hukum masih dapat ditegakkan," tambah Mellisa.
Sementara itu, pakar hukum pidana UI, Aristo Pangaribuan menyebut, privilege yang dimiliki Mario Dandy bisa menjadi faktor pemberat hukuman. "Soal privilege, itu tidak masuk dalam dakwaan, tetapi bahwa ada yang coba ditutup-tutupi bisa jadi faktor pemberat hukuman meskipun itu bukan substansi perkara," ujar Aristo.
Mario Dandy Satrio menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora. Mario menganiaya David yang masih berstatus di bawah umur hingga masuk ICU. Anak dari mantan pegawai pajak itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Polisi juga menetapkan rekan Mario, Shane Lukas, sebagai tersangka. Shane berperan sebagai pihak yang merekam penganiayaan tersebut.
Mario dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia juga dijerat Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351Ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.