24 October 2026 22:09
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengancam akan membekukan kepengurusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau dan PCNU Kabupaten Nias. Langkah tegas ini akan diambil apabila kedua cabang tersebut tidak mampu membuktikan tudingan mengenai adanya aliran dana korupsi pada Muktamar ke-34 NU.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), usai menghadiri acara pelantikan pengurus di Pondok Pesantren Al-Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur.
Gus Ipul menegaskan bahwa PBNU tidak akan tinggal diam jika laporan yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu hanya berupa bualan yang bertujuan mencari masalah serta merusak reputasi organisasi.
"Jika itu hanya membual dan hanya cari-cari masalah, PBNU akan mengambil tindakan tegas untuk membekukan kepengurusan serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar Gus Ipul dalam tayangan Primetime News Metro TV, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Sebelumnya, PBNU telah meminta PCNU Sekadau (Kalimantan Barat) dan PCNU Nias (Sumatra Utara) melakukan tabayun sekaligus menyerahkan bukti atas laporan mereka. PBNU memberikan tenggat waktu klarifikasi selama 7x24 jam. Namun, hingga Sabtu, Gus Ipul menyebut belum ada perkembangan maupun penjelasan resmi dari kedua pengurus cabang tersebut.
Isu dugaan rasuah ini mencuat setelah perwakilan PCNU Sekadau mendatangi KPK dan mengaku mengembalikan dana sebesar Rp40 juta. Sementara itu, PCNU Nias menyerahkan dana senilai Rp250 juta ke lembaga antirasuah tersebut, dengan klaim bahwa uang itu berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar ke-34 NU.
Gus Ipul menegaskan, pembentukan opini liar tanpa bukti yang valid telah merugikan nama baik NU maupun pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, selain sanksi organisasi berupa pembekuan kepengurusan, PBNU juga membuka peluang untuk menempuh proses hukum apabila tuduhan tersebut terbukti mencemarkan nama baik organisasi.