Maut Kabel Semrawut

11 October 2026 03:54

Jakarta: Kabel utilitas yang menjuntai dan berserakan di sejumlah ruas jalan Jakarta tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan. Kondisi ini kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kecelakaan terjadi akibat kabel yang menjuntai hingga ke badan jalan.

Di kawasan Karet Pedurenan, Jakarta Selatan, kabel fiber optik terlihat menggantung, terkelupas, dan dibiarkan tanpa pelindung. 

“Dan disebut ini ada lebih dari 50 persen kabel udara yang di seluruh Jakarta ini dalam kondisi yang sudah tidak aktif,” ujar Jurnalis Metro TV Iqbal dalam tayangan Realitas Metro TV, Sabtu 10 Oktober 2026.

Pada Juli lalu, seorang penumpang ojek online terjungkal dari motor setelah tersangkut kabel milik PLN yang menjuntai di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pada pertengahan Juni, seorang pelajar juga kehilangan nyawa akibat kabel menjuntai di Jalan Lauser, Kebayoran Baru. Sementara pada 2023, sedikitnya tiga korban mengalami kecelakaan akibat terjerat kabel utilitas. Salah satunya Sultan Rifat Al-Fatih yang kehilangan pita suaranya secara permanen setelah lehernya terjerat kabel. Di Palmerah, Jakarta Barat, seorang pengemudi ojek online tewas setelah kehilangan kendali saat menghindari kabel dan menabrak trotoar.

Ketua Korwil APJATEL Jabodetabek Anton F. Belnis mengatakan kabel udara telah digunakan sejak lama untuk memenuhi kebutuhan telekomunikasi. Namun, penataan yang belum menyeluruh membuat kabel lama dan kabel yang sudah tidak digunakan masih menumpuk di udara.

“Ya kita memang mempunyai skema khusus untuk merapikan kabel ini. Di antaranya adalah kita identifikasi dulu kabel-kabel yang ada di udara. Karena yang sudah berjalan selama ini ya 50 persen itu banyak kabel yang sudah tidak terpakai,” kata Anton.

Selain kabel yang tidak lagi berfungsi, pemasangan tanpa izin turut memperburuk kondisi. Kasubkel Pemeliharaan PSUK Dinas Bina Marga DKI Jakarta Ahmad Sapii mengatakan sejumlah penyedia memasang kabel secara mandiri tanpa izin dari Dinas Bina Marga.

“Kabel udara itu tidak ada izin. Jadi semua kabel udara itu berdasarkan Perda nomor 8 tahun 1999 tidak diperbolehkan kabel udara kecuali di flyover dan underpass,” ujar Ahmad.

Ia mengatakan Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan penataan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak. Sementara itu, APJATEL menyebut hanya sekitar 20 persen provider yang terdaftar menggunakan tiang udara atau infrastruktur bersama. Selebihnya diduga menumpang pada infrastruktur yang sudah ada tanpa membayar biaya sewa, sementara sebagian lainnya memasang tiang secara liar.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pemerintah daerah telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Kebijakan tersebut mengatur pemindahan kabel utilitas dari udara ke bawah tanah untuk meningkatkan keselamatan publik sekaligus memperbaiki tata kota.

“Jakarta yang begitu kompleks, begitu besar, memang problem utamanya banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan, tetapi pemiliknya tidak datang. Karena saking lamanya. Dan untuk itu dengan Perda yang sudah kami, saya tanda tangani dan sudah diundangkan, mudah-mudahan penanganan kabel bisa tertangani lebih baik,” kata Pramono.

Pemprov DKI Jakarta menargetkan kabel telekomunikasi dan listrik dapat terpasang di bawah tanah pada 2030. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi persoalan tarif sewa fasilitas SJUT dan kejelasan aturan bagi penyedia layanan.

Wakil Ketua Pansus Raperda Jaringan Utilitas Pantas Nainggolan menyoroti keberadaan kabel yang tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Fakta yang kita temukan ternyata banyak kabel-kabel terbang sekarang ini bergantungan begitu tanpa kontribusi apa-apa terhadap PAD,” ujar Pantas.

Dari sisi infrastruktur, PT Jakpro mendapat penugasan untuk membangun SJUT sepanjang kurang lebih 109 kilometer. VP Business Development PT Jakpro Gerry Anzala mengatakan sekitar 25 kilometer telah terbangun, dengan jalur yang sudah tersedia berada di Jakarta Selatan.

“Yang pasti dua tahun dari Pergub (Peraturan Gubernur) yang telah terbit, artinya sebetulnya kita tinggal punya waktu satu tahun setengah,” ujar Gerry.

Gerry menjelaskan kabel nantinya akan ditempatkan di dalam sistem ducting bawah tanah, dengan pipa khusus untuk menampung jaringan fiber optik. Sistem tersebut akan dilengkapi manhole dan handhole untuk memudahkan akses terhadap jaringan.

Besaran tarif sewa SJUT masih menjadi pembahasan. Gerry menyebut angka Rp15 ribu per meter per tahun pernah dibahas dalam forum diskusi, tetapi ia belum dapat memastikan nilai tersebut karena tarif masih mungkin diperbarui. Sementara itu, pihak penyedia infrastruktur juga menyoroti belum jelasnya aturan retribusi dan tumpang tindih ketentuan terkait kabel udara.

Tingginya kebutuhan internet di Jakarta menjadi salah satu tantangan dalam penataan jaringan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam laporan ini, lebih dari 2,2 juta rumah di Jakarta telah terhubung dengan fixed broadband, mencakup sekitar 82,6 persen dari total nasional. Kebutuhan tersebut dilayani lebih dari 300 perusahaan jasa internet.

Warga Karet Pedurenan, Jakarta Selatan, Yan Lubis, mengatakan jumlah kabel terus bertambah dari waktu ke waktu. Menurutnya, kabel yang kendur dan bertumpuk juga berpotensi mengganggu kendaraan yang melintas.

“Masalahnya ini mestinya lebih rapi ya, jadi lebih tinggi dan lebih rapi, maksudnya lebih terintegrasi gitu loh masing-masing perusahaan jadi ada upaya untuk kerapihan gitu loh. Tidak hanya untuk kebutuhan perusahaan masing-masing,” ujar Yan.

Bagi Yan, penataan kabel perlu dilakukan secara terpadu agar tidak setiap perusahaan hanya berfokus pada kebutuhan jaringannya sendiri. Ia juga mengaku kabel yang putus kerap tidak segera diperbaiki sehingga kembali mengganggu pengguna jalan.

Di sisi lain, Supervisor PT Morarepublic Edward Sianipar mengatakan pihaknya menemukan kabel yang tidak lagi berfungsi dan perlu diperiksa kembali sebelum diturunkan. Menurutnya, proses pembersihan perlu dilakukan bersama-sama karena kabel dari beberapa provider dapat tergabung dalam satu jalur.

“Jadi yang sampah-sampah itu memang harus kita usut, kita cek, kita validasi lagi agar dikeluarkan dari grouping-an-nya,” kata Edward.

Penataan kabel utilitas Jakarta membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola infrastruktur, dan penyedia layanan telekomunikasi. Pemindahan jaringan ke bawah tanah diharapkan dapat mengurangi kabel tidak terpakai yang menumpuk, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta membuat infrastruktur kota lebih tertata.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X