Surakarta Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Apa Pertimbangannya?

29 April 2025 18:45

Usulan menjadikan Kota Surakarta sebagai Daerah Istimewa Surakarta mengemuka setelah Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rapat membahas peraturan turunan untuk pemekaran daerah. Lalu, apa pertimbangannya? 

Pengamat politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Nur Hidayat Sardini mengungkap bahwa Surakarta sebenarnya pernah menyandang status daerah istimewa dalam waktu kurang lebih satu tahun pada 1945-1946. Pada saat itu, Surakarta disebut sebagai Kota Swapraja. 

"Pada saat zaman Belanda, mereka ada istilah Kota Swapraja, kota yang mandiri, daerah yang mandiri, daerah yang berdasarkan ikatan kontrak politik antara Gubernur Jenderal Belanda dan penguasa daerah kerajaan atau Kasunanan Surakarta," kata Hidayat dalam tayangan Prioritas Indonesia, Metro TV, Selasa, 29 April 2025. 
 

Baca juga: Keraton Surakarta Bantah Jadi Pencetus Usulan Daerah Istimewa

Hidayat menjelaskan bawa pada saat itu penetapan Surakarta menjadi daerah istimewa mendapat penentangan dari sebagian masyarakat. Pada 16 Juni 1946, Surakarta yang saat itu satatusnya menjadi daerah istimewa dibekukan dan digabungkan dengan Jawa Tengah.

"Jadi memang dari sisi aspek kesejarahan pernah daerah ini mulai berlaku tahun 46 dan kemudian kemudian dibekukan oleh karena alasan stabilitas waktu itu, terutama rekomendasi dari TNI. Kemudian akhirnya sampai ke sekarang tidak ada dan lalu digabung ke wilayah Provinsi Jawa Tengah sebagai statusnya kota," jelasnya. 

Sementara dari sisi budaya, Hidayat tidak masalah dengan usulan tersebut. Apalagi secara historis, Surakarta pernah menjadi daerah istimewa. 

"Saya termasuk yang memandang bahwa semakin kita punya daerah yang spesifik seperti Surakarta, saya kira enggak ada salah juga," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)