3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis di Bawah Tuntutan, Kejagung Tunggu Keputusan Jaksa

Candra Yuri Nuralam • 10 May 2025 11:51

Jakarta: Sebanyak tiga Hakim penerima suap terkait vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul divonis di bawah tuntutan jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu keputusan jaksa.

“Jaksa penuntut umum tentu kan menurut hukum acara memiliki waktu 7 hari untuk berpikir-pikir,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Mei 2025.

Harli mengatakan, saat ini, jaksa memilih untuk pikir-pikir untuk menentukan sikap atas vonis tiga terdakwa itu. Penuntut umum mau mengkaji tiap pertimbangan hakim, sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

“Sekarang sedang digunakan sembari Jaksa penuntut umum akan melakukan, apa namanya, kajian terhadap berbagai pertimbangan-pertimbangan dari Majelis Hakim sehingga memutus keputusan yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Harli.

Harli menyebut pengkajian dari jaksa penting karena ada sejumlah putusan hakim yang dinilai tidak signifikan. Rinciannya enggan dibeberkan Harli.

“Karena memang terhadap perkara ini kan kalau kita lihat putusannya kan tidak signifikan terkait rentang tuntutannya dengan putusan,” ujar Harli.

Meski begitu, penuntut umum dibebaskan untuk menentukan sikap. Hasil akhir ditentukan paling lama tujuh hari setelah vonis dibacakan.

“Tetapi itu pun nanti kita lihat bagaimana sikap Jaksa Penuntut Umum dalam masa waktu 7 hari ini setelah melakukan kajian terhadap putusan itu, baru ditentukan sikapnya apakah menerima putusan atau akan melakukan upaya hukum berupa banding,” terang Harli.

Heru mendapatkan vonis sepuluh tahun penjara dalam perkara ini. Sementara itu, Erintuah dan Mangapul dihukum tujuh tahun penjara. (Can) 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)