Menkum Ungkap Perubahan Frasa dalam Draf Revisi UU TNI, 'Keamanan' Jadi 'Pertahanan'

Fachri Audhia Hafiez • 19 March 2025 23:01

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap adanya perubahan frasa dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menyebut hanya satu frasa yang diubah, yakni dari 'keamanan' menjadi 'pertahanan'.

"Hanya menyesuaikan dari sisi gramatikal saja. Kalau tetap pakai 'keamanan', nanti bisa ditafsirkan TNI punya kewenangan dalam tugas kepolisian, padahal tugas pokoknya menyangkut pertahanan negara," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Ia mengaku lupa pasal yang mengalami perubahan tersebut, namun menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan dalam rapat kerja dan tidak menjadi masalah sebelum pengesahan.

Sementara itu, terkait jadwal pengesahan revisi UU TNI, Supratman menyerahkan sepenuhnya kepada DPR. Ia mengaku belum mengetahui apakah revisi ini akan disahkan dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2025 atau tidak.

"Jangan tanya ke saya, itu agenda DPR. Kalau kita diundang, kita datang," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)