Proses transisi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah akan diiringi dengan seleksi sumber daya manusia yang ketat. Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa hal ini merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan tata kelola perhajian transparan dan bebas korupsi.
Menurut Dahnil, proses transisi ini akan meliputi pengalihan aset serta pergeseran personel, termasuk dari lingkungan Kementerian Agama. Namun, ia menekankan bahwa akan ada seleksi yang sangat ketat untuk memastikan semua aparat yang bertugas di kementerian baru tersebut memiliki integritas tinggi.
“Karena Presiden menginginkan Kementerian Haji dan Umroh itu menjadi institusi kementerian yang wajah utamanya itu adalah integritas,” kata Dahnil.
Dia memastikan Kementerian Haji dan Umrah bakal diisi orang-orang berkompeten dan antikorupsi. Seseorang yang memiliki integritas rendah tak bakal direkrut.
"Jadi dipastikan semuanya punya komitmen tinggi terhadap melawan praktek anti korupsi, manipulasi, dan sebagainya. Jadi kami tentu ketika ada shifting, kami memastikan untuk melakukan screening yang ketat dan kami tidak ingin orang-orang yang terindikasi integritasnya rendah itu ada di Kementerian Haji dan Umrah," ujar Dahnil.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII DPR sepakat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan.
Adapun salah satu poin krusial dari revisi beleid itu adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Selain itu, terkait aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam.
Ketentuan ini secara spesifik ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi, yang tetap harus beragama Islam.
Poin penting lainnya adalah mengenai penetapan kuota haji. Dalam aturan baru, kuota haji setingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh menteri.