Tokoh pers nasional mendapat penghargaan tanda jasa dari Presiden Prabowo Subianto. Kedua tokoh yang termasuk dalam 141 tokoh nasional ini adalah Mochtar Lubis dan Atmakusumah Astraatmadja. Penghargaan anumerta ini diberikan sebagai pengakuan atas dedikasi luar biasa kedua sosok tersebut dalam perjuangan di dunia jurnalisme, sastra, dan kebebasan pers.
Jasa Mochtar Lubis di Bidang Pers
Presiden Prabowo Subianto memberikan Bintang Budaya Paramadharma kepada ahli waris almarhum
Mochtar Lubis yang berjasa luar biasa dalam bidang sastra dan jurnalisme melalui karya sastra yang kritis dan pengabdian sebagai wartawan.
Mochtar Lubis adalah wartawan sekaligus sastrawan besar Indonesia yang lahir di Padang 7 Maret 1922. Ia dikenal sebagai sosok yang gigih memperjuangkan semangat kemerdekaan sejak muda. Perjalanannya kemudian membawanya ke Jakarta sebelum akhirnya terjun penuh ke dunia jurnalistik.
Setelah proklamasi, Mochtar Lubis bergabung dengan kantor berita Antara pada 1949. Ia mendirikan harian Indonesia Raya dan menjabat sebagai pemimpin redaksi. Dari sana namanya kian dikenal termasuk saat menjadi wartawan perang yang meliput langsung Perang Korea 1950. Sikap kritisnya membuatnya harus merasakan penjara di era Presiden Soekarno dan surat kabarnya sempat dibredel.
Pada masa orde Baru, Mochtar Lubis kembali membangkitkan Indonesia Raya dan menorehkan sejarah lewat liputan investigasi. Keberanian Mochtar Lubis mengkritik penguasa membuat medianya diberangus kembali pasca Peristiwa Malari 1974. Meski begitu, reputasinya tetap bersinar baik sebagai jurnalis maupun sebagai sastrawan dengan karya monumental seperti Harimau! Harimau!, Senja di Jakarta, dan Jalan Tak Ada Ujung.
Selain menulis lebih dari 50 buku, Mochtar Lubis juga aktif di forum internasional di antaranya sebagai Presiden Press Foundation of Asia. Ia wafat pada 2 Juli 2004 di Jakarta pada usia 82 tahun. Mochtar Lubis dikenang sebagai wartawan, pejuang, sastrawan kritis, sekaligus tokoh pers yang teguh membela kebenaran.
Perjalanan Hidup Atmakusumah Astraatmadja
Tokoh pers Nasional
Atmakusumah Astraatmadja yang pernah sama-sama dengan Mochtar Lubis di harian Indonesia Raya juga diberikan penghargaan. Presiden Prabowo memberikan penghargaan Bintang Jasa Nararya kepada ahli waris almarhum Atmakusumah Astraatmadja yang berjasa luar biasa dalam memperjuangkan kebebasan pers, berperan penting dalam lahirnya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Tokoh pers Nasional Atmakusumah Astraatmadja wafat pada Kamis 2 Januari 2025 di usia 86 tahun. Pria kelahiran Labuan, Banten, 20 Oktober 1938 ini dikenal sebagai jurnalis kawakan sekaligus Ketua Dewan Pers Independen pertama. Karirnya dimulai sejak era 1950-an di harian Indonesia Raya hingga kemudian menjadi koresponden di Eropa dan redaktur pelaksana Indonesia Raya.
Atmakusumah juga pernah menjadi komentator isu nasional dan internasional di RRI, Radio Australia hingga Radio Deutsche Welle Jerman. Dedikasi Atmakusumah bagi dunia pers berlanjut saat menjadi asisten pers di USIS, lalu mengabdikan diri di lembaga pers Dr. Soetomo sebagai direktur eksekutif pada 1993 hingga 2002. Ia produktif menulis buku, menyunting kolom, dan mengasuh rubrik "Atma Menjawab" yang menjadi rujukan persoalan jurnalistik hingga akhir hayat.
Atas kiprahnya, ia menerima penghargaan bergengsi mulai dari Ramon Magsaysay Award pada 2000, Press Card Number One pada 2010, Medali Emas
Kemerdekaan Pers pada 2011, hingga Lifetime Achievement Award dari Dewan Pers pada 2023. Sosok yang akrab disapa Pak Akma ini dikenang sebagai guru pers dan panutan wartawan lintas generasi.