5 November 2025 21:57
Kendati rumahnya hangus terbakar, hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu tetap memimpin persidangan kasus korupsi proyek jalan Dinas PUPR Sumatera Utara. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun bersama anaknya Rayhan Dulasmi Piliang.
Dalam persidangan Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan anaknya Rayhan Dulasmi Piliang sebagai Direktur PT Rona Namora. dituntut hukuman berbeda. Terdakwa Akhirun Piliang dituntut 3 tahun penjara, sementara anaknya dituntut 2,5 tahun penjara.
Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno mengatakan tuntutan itu sudah dipertimbangkan. Apalagi sesuai fakta persidangan, kedua terdakwa sudah sering menyuap untuk memenangkan tender dalam pekerjaan proyek jalan sejak 2023.
| Baca juga: Rumah Hakim Kasus Korupsi Topan Ginting Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan |
Sementara itu Polrestabes Medan, Sumatra Utara, mendalami penyebab kebakaran rumah Khamorazo Waruwu. Proses penyelidikan melibatkan Direktorat Kriminal Polda Sumatra Utara.
"Kami bersama Direktorat Kriminal Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara," ujar Kapolrestabes Medan KombesJean Calvijn Simanjuntak di Medan seperti dilansir Antara, Rabu, 5 November 2025.
Jean mengatakan penyelidikan masih berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Tim telah memulai dengan memeriksa keterangan saksi-saksi.
"Hari ini kami masih bekerja untuk olah TKP lanjutan, kemarin sudah dilakukan olah TKP awal," kata dia.
Olah TKP bertujuan mencari sumber api di rumah hakim PN Medan tersebut. Hasil olah TKP akan dikombinasikan dengan keterangan saksi untuk menentukan penyebab kebakaran.