Jatuh sakit dapat membuat kita pailit. Sejumlah penyakit penyembuhannya bahkan butuh biaya selangit. Menurut data BPJS Kesehatan pada 2023, ada delapan penyakit yang menyedot pembayaran paling tinggi dengan klaim sebesar Rp34,7 triliun. Di anaranya sakit jantung dan kanker.
Pengobatan sakit jantung akibat penyumbatan arteri misalnya biayanya berkisar dari Rp50 juta hingga Rp500 juta. Begitu pula dengan pengobatan kanker. Setiap kemoterapi butuh biaya Rp5 juta. Sedangkan setiap radioterapi menelan biaya Rp6 juta. Sedangkan biaya operasi pengangkatan sel kanker dapat menelan biaya ratusan juta.
Hingga akhir 2024, peserta BPJS Kesehatan mencapai 278 juta orang. 61,7?rstatus penerima bantuan iuran. Yaitu masyarakat maka tidak mampu yang iurannya ditanggung APBN yang berjumlah 172 juta orang.
Itu artinya sedikitnya 172 juta warga Indonesia terancam hidupnya, bila sistem jaminan kesehatan nasional ambruk. Dengan 223 juta peserta aktif, BPJS harus membayar 674 juta klaim. Di tengah defisit keuangan benarkah BPJS Kesehatan berada di jurang kebangkrutan?
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti menjamin keuangan BPJS Kesehatan dapat membayar klaim untuk 3,4 bulan, dengan aset neto sebesar Rp49,5 triliun. Namun Gufron mengakui BPJS Kesehatan butuh intervensi pemerintah. Karena arus kas tahun ini sudah berada pada batas minimal sehat.
Untuk menjaga stabilitas keuangan BPJS Kesehatan,
Menteri Budi Gunadi Sadikin mengajukan solusi menaikkan iuran. Usulan ini muncul sebagai hasil perhitungan keuangan yang menunjukkan bahwa pada tahun 2026 diperlukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
Namun Fraksi
Partai NasDem menyatakan kenaikan iuran justru akan mengurangi pemasukan, karena makin banyak peserta yang tidak mampu membayar iuran.
“Kita sama sama tahu, tarif yang sekarang saja banyak yang tidak aktif. Bagaimana Pak Menteri mempertanggungjawabkan ketidakmampuan publik untuk melakukan pembayaran, ketika iuran naik. Iuran hari ini saja, banyak sekali yang masih menunggak belum bisa bayar,” tegas Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Sistem Jaminan Kesehatan Nasional berangkat dari konsep universal health coverage yang bertujuan memastikan semua warga mendapat pelayanan kesehatan tanpa mengalami kesulitan ekonomi. Sistem ini bekerja menggunakan prinsip subsidi silang dari yang kaya kepada yang miskin, yang produktif kepada yang tidak produktif, yang sehat kepada yang sakit.
Sistem ini juga menuntut pembangunan kesehatan menyeluruh yaitu aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Bila hanya mengandalkan aspek kuratif yang terjadi adalah ledakan biaya kesehatan.