Bebani Rakyat, Menkes Diminta Pertimbangkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago. MI/Susanto

Bebani Rakyat, Menkes Diminta Pertimbangkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Eko Nordiansyah • 11 February 2025 16:47

Jakarta: Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mempertimbangkan dampak penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Penerapan ini berpeluang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Apalagi nanti dilaksanakan KRIS dengan satu tarif pasti akan ada kenaikan tarif. Tadi juga Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah menyampaikan ada kenaikan tarif di 2025, bahkan sudah dipersiapkan regulasinya. Artinya, akan ada kenaikan tarif, apakah ini tidak akan membebani masyarakat lagi?” tegas Irma  di Kompleks Parlemen,  Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II itu mengungkapkan, masyarakat dengan kewajiban tarif iuran semula saja masih banyak yang tidak aktif. Apalagi jika menaikkan iuran sebagai dampak penerapan sistem KRIS, maka akan menambah tunggakan iuran di masyarakat.

“Kita sama sama tahu, tarif yang sekarang saja banyak yang tidak aktif. Bagaimana Pak Menteri mempertanggungjawabkan ketidakmampuan publik untuk melakukan pembayaran, ketika iuran naik. Iuran hari ini saja, banyak sekali yang masih menunggak belum bisa bayar,” ungkap Irma.
 

Baca juga: 

Bos BPJS Kesehatan: Orang Miskin Kalau Sakit Dilarang Bayar



Menurutnya, Menkes perlu mempertimbangkan efek lain yang ditimbulkan dari penerapan sistem KRIS JKN yang berpotensi menggerus pendapatan BPJS Kesehatan. Jika iuran dinaikkan, ia khawatir kas BPJS akan jebol sehingga memperlebar defisitnya.

Ia menyarankan, Kementerian Kesehatan segera melakukan perbaikan tata kelola klaim rumah sakit agar akses pelayanan kesehatan dapat optimal dirasakan masyarakat. Terutama merumuskan langkah terkait dengan tarif INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups/sistem pengelompokan penyakit).

“Yang perlu dilakukan oleh pemerintah sebenarnya, memperbaiki tata kelola agar akses pelayanan kesehatan masyarakat bisa maksimal diterima oleh rakyat, bukan sekadar menerima iuran tapi pelayanan tidak sempurna, tidak maksimal. Bisa kita lihat tiga hari orang berobat sudah dikeluarkan, itu kaitan dengan tarif INA-CBGs, ini harus dibenerin,” tegasnya.

“Rumah sakit yang nakal Pak Menkes, harus ditindak, diberikan punishment, jangan BPJS yang disuruh melakukan tindakan ke rumah sakit-rumah sakit pemerintah yang melakukan fraud. Ini kewajiban dari Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)