Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan pihaknya saat ini belum mengambil langkah langsung terkait kasus dugaan kekerasan seksual oleh Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Pajajaran (Unpad) bernama Priguna Anugrah Pratama (PAP). IDI memilih untuk menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
"Apakah pelaku masih bisa melanjutkan praktik kedokteran atau tidak, ini tentunya tergantung kepada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ungkap Ketua IDI Jawa Barat, Moh Luthfi.
Meski begitu, IDI Jawa Barat akan tetap memproses aspek etik profesi kedokteran terhadap pelaku jika terbukti bersalah. Proses tersebut akan diambil usai kepolisian menyelesaikan penyelidikan awal.
"Terkait dengan sanksi yang diberikan terhadap dugaan pelanggaran oleh yang bersangkutan sebagai seorang dokter, maka organisasi profesi akan melakukan kajian terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini nanti kami akan mempelajari bersama dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)," jelasnya.umah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Kasus
pelecehan seksual ini mencuat dan viral di media sosial setelah diposting oleh akun @ppdsgram. Dalam postinggannya peristiwa pelecehan tersebut diduga dilakukan di lantai 7
RSHS Bandung pada pertengahan Maret 2025.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rohmawan menyatakan, terungkapnya kasus dugaan tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS ini berawal dari laporan korban ke Polda Jawa Barat.
Modus pelaku meminta korban yang merupakan keluarga pasien di RSHS Bandung untuk melakukan transfusi darah untuk sang ayah yang sedang dirawat. Korban diminta pelaku untuk naik ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.
Tersangka kemudian memberikan suntikan beberapa kali ke tangan korban serta memasukkan cairan ke infusan korban hingga korban tidak sadarkan diri. Kemudian tersangka melancarkan aksi bejatnya.
Pelaku diketahui merupakan mahasiswa yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung. Menanggapi hal ini Rektor Unpad menegaskan pihaknya telah memberhentikan pelaku.
Sementara itu Polda Jabar menyebut pelaku sudah mendekam di tahanan sejak 23 Maret 2025. Status kasus pun naik ke tahap penyidikan.
Polisi akhirnya menetapkan PAP sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dengan Pasal 6c Undang-undang No 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.