Pemkot Yogyakarta Luncurkan 14 Titik Tempat Khusus Merokok di Malioboro

3 July 2025 18:22

Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta resmi meluncurkan 14 titik Tempat Khusus Merokok (TKM) sebagai bagian dari implementasi kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kenyamanan wisatawan dan menjaga kualitas lingkungan di salah satu destinasi wisata utama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penerapan KTR di Malioboro merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah Kota bersama Satpol PP terus menggencarkan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran, termasuk memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang merokok sembarangan di area tersebut.
 

Baca Juga: Sampah di Malioboro Diprediksi Naik 2 Kali Lipat saat Libur Sekolah

Peluncuran TKM menjadi solusi bagi para perokok agar tetap dapat merokok di tempat yang telah ditentukan. Lokasi TKM tersebar di 14 titik, termasuk di sekitar Hotel Malioboro, Plaza Malioboro, dan Pasar Beringharjo.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyatakan bahwa meski sudah tersedia 14 lokasi, masih terdapat kekurangan titik yang mudah diakses masyarakat. Ia memberi waktu hingga 15 Juli 2025 bagi pihak terkait untuk menambah lokasi TKM yang strategis dan ramah bagi pengguna.

Pelanggar aturan larangan merokok di kawasan Malioboro dapat dikenai denda maksimal hingga Rp7,5 juta. Selain itu, berpotensi disidang langsung di tempat melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kawasan Malioboro yang lebih nyaman, sehat, dan aman bagi seluruh wisatawan maupun warga lokal.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id