3 July 2025 18:22
Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta resmi meluncurkan 14 titik Tempat Khusus Merokok (TKM) sebagai bagian dari implementasi kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kenyamanan wisatawan dan menjaga kualitas lingkungan di salah satu destinasi wisata utama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penerapan KTR di Malioboro merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah Kota bersama Satpol PP terus menggencarkan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran, termasuk memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang merokok sembarangan di area tersebut.
Baca Juga: Sampah di Malioboro Diprediksi Naik 2 Kali Lipat saat Libur Sekolah |