8 February 2025 20:25
Dua warga negara Indonesia (WNI) dikonfirmasi ditahan pihak berwenang mengikuti instruksi Presiden Donald Trump terkait deportasi massal pada imigran tanpa izin tinggal tetap atau tanpa dokumen.
"Yang bersangkutan sebetulnya sudah diminta untuk wajib lapor setiap tahun sejak tahun 2009. Ketika yang bersangkutan lapor ke Kantor ICE (Immigration and Customs Enforcement), kemudian langsung ditahan," jelas Konsul Jenderal RI New York, Winanto Adi.
WNI lain, yang dikonfirmasi VOA, ditangkap di negara bagian South Carolina yang kemudian dipindah ke Georgia untuk proses peradilan. KJRI di New York yang wilayah kerjanya meliputi Philadelphia, salah satu kantong diaspora Indonesia terbesar di pantai timur Amerika Serikat, mengimbau WNI selalu memastikan legalitas status keimigrasiannya.
Selama kampanye Pilpres, Donald Trump berjanji untuk melakukan deportasi massal pada imigran yang masuk ke Amerika di luar jalur legal. Immigration and Customs Enforcement (ICE), badan federal yang menjalankan tugas ini menyebut telah menangkap sedikitnya 7.400 orang dalam sembilan hari.
Baca juga: Indonesia-AS Tegaskan Komitmen Ciptakan Indo-Pasifik yang Aman dan Makmur |