12 February 2025 20:12
Jakarta: Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, melarang para kepala daerah mengangkat staf khusus maupun staf ahli pada tahun ini. Kebijakan ini diumumkan saat Zudan ditemui di Gedung DPR, Jakarta. Menurutnya, fokus belanja pegawai di daerah harus dialokasikan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), terutama di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Zudan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memprioritaskan penyelesaian persoalan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kepastian status kepegawaian. Ia mengklaim bahwa hingga saat ini belum ada kritikan dari kepala daerah terkait kebijakan ini, meskipun pemerintah pusat masih banyak mengangkat staf khusus dan staf ahli untuk mendukung kinerja menteri dan petinggi lembaga lainnya.
Baca Juga: Kepala BKN: Kepala Daerah Dilarang Angkat Stafsus dan Honorer Baru |