BKN Minta Kepala Daerah Fokuskan Anggaran untuk Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

12 February 2025 20:12

Jakarta: Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, melarang para kepala daerah mengangkat staf khusus maupun staf ahli pada tahun ini. Kebijakan ini diumumkan saat Zudan ditemui di Gedung DPR, Jakarta. Menurutnya, fokus belanja pegawai di daerah harus dialokasikan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), terutama di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Zudan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memprioritaskan penyelesaian persoalan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kepastian status kepegawaian. Ia mengklaim bahwa hingga saat ini belum ada kritikan dari kepala daerah terkait kebijakan ini, meskipun pemerintah pusat masih banyak mengangkat staf khusus dan staf ahli untuk mendukung kinerja menteri dan petinggi lembaga lainnya.
 

Baca Juga: Kepala BKN: Kepala Daerah Dilarang Angkat Stafsus dan Honorer Baru

"Jangan mengangkat honorer baru. Nah, maka anggaran difokuskan untuk P3K. Jangan angkat tenaga ahli, baik tenaga ahli yang nempel pada kepala daerah maupun tenaga ahli yang ditugaskan di OPD-OPD. Jangan mengangkat staf khusus karena daerahnya enggak punya uang. Fokuskan untuk menyelesaikan honorer menjadi P3K. Jadi seperti itu konteksnya," tegas Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari Headline News Metro TV pada Rabu, 12 Februari 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi keuangan daerah yang terbatas, sehingga diperlukan efisiensi dan prioritisasi anggaran. Zudan menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik, namun belum memiliki status kepegawaian yang jelas.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com