Polri Tangkap Empat Tersangka Judi Online Agen 138

20 January 2025 22:36

Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka terkait kasus judi online (judol) melalui situs Agen 138. Tersangka yang ditangkap adalah JO, JG, AHL, dan KW. Tersangka JO diketahui merupakan residivis yang sebelumnya dipidana tujuh bulan pada 2023.  

Penyelidikan menunjukkan bahwa JO, JG, dan AHL berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan customer service situs Agen 138. Sementara itu, KW bertugas sebagai manager customer service. Ketiga tersangka pertama ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025 dan kini ditahan di Rutan Bareskrim sejak 8 Januari 2025.  
 

BACA : Polisi Tangkap Tiga Penjudi Online di Banda Aceh

Dalam pengembangan kasus ini, Polri telah membekukan dan menyita dana lebih dari Rp5 miliar yang terkait dengan aktivitas perjudian online tersebut. Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita Hotel Arus di Semarang, Jawa Tengah, senilai Rp200 miliar. Hotel tersebut diduga dibiayai dari hasil kejahatan pencucian uang yang bersumber dari judol.  

Penyitaan hotel ini dilakukan setelah penelusuran transaksi keuangan yang mengaitkan aktivitas para tersangka dengan pendanaan properti tersebut. Polri terus mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jauh jaringan kejahatan yang terlibat.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id