Polisi Amankan 1.747 Pelaku Kerusuhan Massa di Jateng

3 September 2025 15:18

Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan ribuan orang pasca-kerusuhan dan menetapkan 46 orang sebagai tersangka. Sebanyak 1.747 orang yang diamankan terdiri dari 687 dewasa dan 1.058 anak-anak yang sebagian besar berstatus pelajar SMP dan SMA yang berasal dari wilayah Demak, Semarang, dan Kabupaten Semarang. 

"Akibat daripada adanya rusuh massa, telah dilakukan penindakan oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Yang diamankan berjumlah 1.747 orang, terdiri dari dewasa sebanyak 687 dan anak-anak sebagian besar yaitu sebanyak 1.058 orang," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Rabu, 3 September 2025. 
 

Baca juga: Anak di Bawah Umur Terlibat Demo Anarkis di Semarang

Kombes Dwi Subagio mengungkapkan terdapat 17 laporan polisi selama periode kerusuhan. Di antaranya penyerangan Mapolda Jateng pada 29 dan 30 Agustus serta perusakan fasilitas pemerintah, termasuk pembakaran mobil di kompleks kantor gubernur.

Polisi sudah menetapkan tujuh tersangka. Satu di antaranya orang dewasa inisial MRA asal Demak dan enam lainnya masih anak-anak. 

Sejumlah barang bukti mulai dari batu, kayu hingga pakaian sudah diamankan untuk memperkuat berkas perkara. Atas perbuatannya, MRA dijerat Pasal 212 dan atau Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)