Ibunda Ronald Tannur Klaim Tidak Suap Hakim

19 May 2025 22:21

Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja bersikeras dirinya tidak tahu-menau terkait suap yang dilakukan oleh kuasa hukum putranya, Lisa Rachmat kepada hakim dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Hal tersebut disampaikan Meirizka ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta.

Meirizka mengaku, uang sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikannya kepada Lisa adalah fee lawyer untuk menangani kasus anaknya dan bukan untuk penyuapan. Ibunda Ronald Tannur ini juga mengaku tidak tahu menahu terkait dengan pemberian uang kepada beberapa hakim yang dilakukan oleh Lisa.

"Fee atau jasa operasional lawyer," kata Meirizka.

Meirizka juga tidak kuasa menahan tangis. Ia mengaku bingung kenapa Lisa malah menyeret-nyeret namanya dalam kasus ini.  Meirizka mengaku menyesal menggunakan Lisa untuk menjadi pengacara anaknya, Ronald Tannur.

"Saya tidak bersalah apa-apa sama dia, kenapa dia begitu jahat kepada saya sehingga saya bisa terseret ke dalam lingkaran setan ini," ujar Meirizka sambil menangis.

Dalam kasus ini, Meirizka didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)