PPATK Blokir Rekening Dormant: Bagian dari Pencegahan TPPU

30 July 2025 14:29

Langkah Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan lebih dari 31 juta rekening dormant menimbulkan pertanyaan hukum di tengah upaya menekan judi online yang semakin meluas. Ahli hukum perbankan Yunus Husein langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

“Dasarnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, terutama Pasal 65, PPATK bisa meminta penyedia jasa keuangan untuk menunda transaksi karena akan dilakukan tindak pidana,” katanya dalam Metro Siang, Metro TV, Rabu, 30 Juli 2025.

 

Menurut Yunus hukum ini tidak melanggar hak kepemilikan rekening nasabah atau perlindungann konsumen karena nasabah masih dapat menggunakan rekening mereka.
 

Baca: Tak Asal Blokir Rekening Nganggur, YLKI Minta PPATK Selektif

 

“Sebenarnya rekening dihentikan itu berhenti saja transaksi untuk sementara karena dikhawatirkan disalahgunakan untuk judi online atau pidana lainnya. Nominal uang didalamnya tidak diambil sama sekali, tidak disita dan tetap bisa kembali digunakan,” ucapnya.

 

Bukti transaksi mencurigakan disebut Yunus bukan sebagai alasan untuk memblokir atau menunda transaksi. Sehingga langkah blokir rekening dormant adalah langkah pencegahan bukan penindakan.

 

“PPATK punya kewenangan kalau rekening itu diduga bisa digunakan untuk hasil kejahatan jadi lebih banyak tindkaan preventif atau pencegahan,” tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)