Bareskrim Polri menegaskan penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sudah benar.
Keputusan penghentian penyelidikan kasus keaslian ijazah Jokowi tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang diteken oleh Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri Brigjen Pol Sumarto dan dikirimkan ke Wakil Ketua Umum TPUA Rizal Fadillah.
Dalam SP3D disebutkan fakta yang diserahkan oleh TPUA masuk kategori data sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Fakta itu dinilai tidak bisa dijadikan alat bukti dalam perkara yang disebutkan.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan penyelidikan laporan dugaan
ijazah palsu Jokowi dihentikan. Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi. Ijazah tersebut dengan sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.
"Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985 yang telah diuji secara laboratoris, berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM," katanya, baru-baru ini.
Sementara Komisioner Kompolnas Choirul Anam yang terlibat sebagai pengawas eksternal Polri memastikan keputusan dari Dittipidum Bareskrim Polri yang menghentikan aduan kasus tersebut sudah tepat. Sebab, dari hasil penyelidikan yang didalami Biro Wassidik tidak ditemukan pelanggaran.
"Ketika ditanya apakah gelar perkara khusus itu sesuai dengan prosedur dan substansinya kredibel. Saya kira apa yang kami ikuti sampai akhir itu prosedurnya memang
sesuai dengan prosedur, terus substansinya kredibel," ujar Choirul Anam.