Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika meminta pemerintah menghentikan pendekatan represif aparat dalam setiap konflik agraria di Tanah Air. Ia menyebut sudah 79 orang kehilangan nyawa dalam konflik agraria dalam dua dekade terakhir.
"Pendekatan represif aparat di lapangan itu masih terus dilakukan. 79 orang yang kehilangan nyawanya di wilayah konflik agraria itu bukan angka statistik, tapi ini seperti dianggap kasus-kasus biasa saja,” ucapnya kepada DPR hari ini, Rabu, 24 September 2025.
“Respons pemerintah adalah seperti pemadam kebakaran. Ketika sudah ada korban turun tetapi konflik agrarianya tidak dituntaskan, hak-hak atas tanahnya tidak dipulihkan. Itulah yang terjadi selama bahkan dalam dua dekade terakhir bagaimana konflik-konflik agraria itu diatasi,” tambahnya.
Dewi juga mengatakan
Hari Tani Nasional justru diadakan untuk menegakkan keadilan agrarian di Indonesia. Namun menurut Dewi, selama 65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) justru kerap dilanggar dan diabaikan.
“Jadi, Hari Tani Nasional ini ada Keppresnya Bapak, Ibu sekalian. Meskipun pemerintahan seringkali melupakan bahwa ada yang namanya Hari Tani Nasional pada 24 September yang menandai lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria yang sebenarnya oleh para pendiri bangsa kita untuk memperbaiki residu kolonialisme pada saat itu yang sudah memporak-porandakan sumber-sumber agraria kita. UU itu adalah wujud negara ingin memulihkan hak atas tanah kepada rakyat yang pada masa lalu dirampas,” kata dia.
"Sepanjang 65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria justru masih diingkari dan diabaikan. Tentu kalah dengan banyak Undang-Undang Sektoral, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Cipta Kerja yang justru memunggungi petani, memunggungi nelayan, masyarakat adat dan perempuan di pedesaan," tambahnya.
Dewi berharap pemerintah tidak menganggap aksi Hari Tani 24 September 2025 sebagai seremoni menyejahterakan petani saja, namun juga menjalankan mandat UU PA.
"Aksi hari ini bukan hanya seremonial, tetapi kami ingin mengingatkan bahwa ada mandat konstitusi kita, mandat UU PA yang tidak kunjung dijalankan. Kami, KPA adalah organisasi yang berdiri sejak 1994 mendorong negara memastikan kedaulatan agraria tidak saja keluar tapi juga ke dalam. Tanah untuk rakyat, bumi air, kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat itu bisa diwujudkan,” tuturnya.