21 July 2025 23:16
Kasus jual beli bayi berkedok adopsi terus bergulir. Sindikat ini beroperasi antarkota, antarpulau, bahkan lintas negara. Dari 25 bayi yang dijual, 15 di antaranya sudah berubah status menjadi warga negara Singapura.
Hasil pemeriksaan Polda Jabar mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak 2023 dan telah menjual setidaknya 25 bayi. Mereka mendapatkan bayi dengan berbagai cara, termasuk mengambil bayi yang telah lahir maupun membuat kesepakatan pembayaran sejak bayi masih dalam kandungan. Satu bayi dijual dengan harga antara Rp10 juta hingga Rp16 juta.
Dari Jawa Barat, bayi dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat, dan dirawat oleh pengasuh yang dibayar Rp2,5 juta. Di Pontianak inilah sindikat membuat identitas palsu untuk bayi, termasuk menggunakan orang tua palsu agar bayi bisa mendapatkan Kartu Keluarga dengan biaya Rp5 juta. Setelah semua dokumen lengkap dan bayi berusia di atas 2-3 bulan, bayi dibawa ke Jakarta dan selanjutnya diterbangkan ke Singapura.