Menaker Sebut Penaikan Usia Pensiun Sesuai Regulasi

8 January 2025 18:53

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan kenaikan angka pensiun dari yang semula 58 tahun menjadi 59 tahun pada 2025 merupakan aturan yang sudah sewajarnya. Hal itu sudah sesuai regulasi yang ditetapkan.

Yassierli mengaku selalu memonitori perkembagan isu ini. Sejauh ini tidak ada reaksi negatif dari para pelaku industri.

"Apakah ada isu di industri? Hingga sekarang belum melihat itu," ujar Yassierli, dalam program Prioritas Indonesia Metro TV, Rabu, 8 Januari 2025.

Menurutnya penambahan usia pensiun memang sudah sewajarnya. Sebab usia kenaikan pensiun akan naik satu tahun setiap tiga tahun sekali.
 

Baca: Sah! Usia Pensiun Pekerja Indonesia Bertambah Jadi 59 Tahun


"Formula setiap tiga tahun tambah satu tahun ada dasarnya. Kenaikan angka harapan hidp, mungkin, dan perekonomian lebih baik. Kami masih monitor," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Perubahan ini sudah diatur sejak 2015 tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

Dengan adanya aturan ini usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun. Dari awalnya pada 2019, usia pensiun 57 tahun, lalu 2022 bertambah jadi 58 tahun dan pada saat ini 1 Januari 2025 menjadi 59 tahun.

"Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015.

Batas usia pensiun ini berpengaruh terhadap hak pekerja menerima manfaat pensiun atas program BPJS Ketenagakerjaan.

Namun hal ini juga membawa dampak positif. Di mana para pekerja diberi kesempatan satu tahun lebih lama untuk menyiapkan dan menabung dana pensiun.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)