Bau Dugaan Rasuah di Balik Pagar Laut Ilegal

24 January 2025 00:39

Kamis 23 Januari 2025, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan rasuah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap proses penerbitan ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang belakangan memantik polemik karena dipagar secara ilegal.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menduga terdapat dugaan korupsi terkait terbitan ratusan sertifikat di perairan Kabupaten Tangerang. Sebab berdasarkan Undang-Undang Perairan Laut tidak boleh diklaim atau dikuasai oleh pihak tertentu.

“Di sana menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

Dalam laporan itu, Boyamin turut memberikan sejumlah nama, termasuk ada nama menteri sebelum era Kabinet Merah Putih. Namun Boyamin enggan merinci siapa identitas yang diadukan.

“Dan itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B,” kata Boyamin.
 

Baca juga: Eks Bupati Kabupaten Tangerang Tak Tahu Histori Pagar Laut

Mantan Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang juga meminta lembaga antirasuah untuk melakukan supervisi dengan para penegak hukum lainnya, guna menindaklanjuti persoalan dalang pemasang pagar laut sepanjang 30,16 Km di Kabupaten Tanggerang. Menurut Saut, indikasi korupsi pada kasus tersebut sangatlah kuat karena diduga melibatkan sejumlah instrumen pemerintah.

Atas laporan dan desakan untuk mengusut indikasi korupsi dalam penerbitan sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Kabupaten Tangerang, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya saat ini tengah memantau perkembangan perkara itu.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membatalkan sertifikat HGB dan SHM atas pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang. Tak hanya itu Kementerian ATR/BPN juga memanggil dan memeriksa para pejabat BPN Tangerang yang diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat sebagai langkah penegakan hukum.

Sementara terkait penerbitan sertifikat HGB dan SHM di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Menteri Laut dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku tak bisa menjawabnya. Lantaran hal itu merupakan ranah Kementerian ATR/BPN. Ia hanya memastikan area pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional.

Lalu benarkah ada dugaan korupsi bahkan pidana lainnya atas pemasangan pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tanggerang? 

Bola penyelidikan kini ada di tangan para penegak hukum. Namun yang pasti publik menanti dalang pemasang pagar laut bisa diusut tuntas agar peristiwa tidak kembali terjadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)