Dedi Mulyadi Desak Pemilik Pagar Laut di Bekasi Bongkar Mandiri

24 January 2025 23:32

Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi menegaskan pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat  melanggar undang-undang. Ia meminta perusahaan pemilik pagar tersebut untuk segera membongkarnya secara mandiri. 

Pernyataan ini disampaikan saat Dedi melakukan kunjungan ke lokasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan serta pihak swasta pada Jumat, 24 Januari 2025 siang. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh dua perusahaan swasta.

Kedua perusahaan itu mengklaim memiliki sertifikat atas lahan laut seluas 800 hektar, meski tidak memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pemasangan pagar laut tersebut.  
 

BACA : Warga Desa Kohod Dukung Pembongkaran Pagar Laut Tangerang

Dedi menyebutkan tindakan ini jelas melanggar regulasi dan meminta Sekretaris Daerah untuk menekan perusahaan agar segera membongkar pagar laut.

“Pembuatan pagar laut ini melanggar undang-undang karena tidak ada izin. Saya sudah meminta Sekda untuk mengarahkan perusahaan agar membongkarnya,” ujarnya seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Jumat 23 Januari 2025.

Dedi juga berencana menemui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid guna menelusuri keabsahan sertifikat yang dimiliki oleh perusahaan maupun perorangan terkait lahan laut tersebut. Ia juga mengindikasikan kemungkinan melibatkan TNI jika diperlukan dalam proses pembongkaran

"Setelah bertemu dengan Menteri ATR/BPN dan memeriksa riwayat tanahnya, tindakan saya akan lebih tegas," tambahnya.  

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com