20 August 2025 10:42
Perubahan syarat maksimal penghasilan untuk mendapatkan rumah subsidi yang ditetapkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) mendapatkan penolakan delapan orang. Warga bersama dengan kuasa hukum mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).
Delapan warga berpenghasilan rendah mendatangi gedung MA, Jakarta Timur didampingi kuasa hukum untuk mengajukan uji materiil atas Permen PKP nomor 5, 2025. Aturan ini menaikkan batas maksimal penghasilan pemohon rumah subsidi menjadi Rp14 juta per bulan. Syarat ini dinilai merugikan masyarakat berpenghasilan rendah dan hanya menguntungkan kalangan bergaji tinggi.
Para pemohon meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan ini agar rumah subsidi tetap terjangkau bagi para pekerja UMR.
Baca: Investasi untuk Program 3 Juta Rumah Disiapkan Rp57,7 Triliun pada 2026 |