Syarat Kepemilikan Rumah Subsidi Sulit Dijangkau Kelas Pekerja, 8 Orang Ajukan Uji Materi ke MA

20 August 2025 10:42

Perubahan syarat maksimal penghasilan untuk mendapatkan rumah subsidi yang ditetapkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) mendapatkan penolakan delapan orang. Warga bersama dengan kuasa hukum mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA). 

Delapan warga berpenghasilan rendah mendatangi gedung MA, Jakarta Timur didampingi kuasa hukum untuk mengajukan uji materiil atas Permen PKP nomor 5, 2025. Aturan ini menaikkan batas maksimal penghasilan pemohon rumah subsidi menjadi Rp14 juta per bulan. Syarat ini dinilai merugikan masyarakat berpenghasilan rendah dan hanya menguntungkan kalangan bergaji tinggi.

Para pemohon meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan ini agar rumah subsidi tetap terjangkau bagi para pekerja UMR.
 

Baca: Investasi untuk Program 3 Juta Rumah Disiapkan Rp57,7 Triliun pada 2026

"Batasan jumlah penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah dalam lampiran a quo berbeda jauh dengan upah minimum regional (UMR) yang berdampak pada hilangnya hak-hak masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah subsidi dari pemerintah," kata kuasa hukum Teguh Satya Bhakti.

"Kami berpendapat secara formal pembentukan lampiran Permen PKP nomor 5 tahun 2005 ini tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak aspiratif karena penetapan batas penghasilan MBR dalam lampiran ako tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)