11 April 2023 14:14
Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, bebas hari ini, Selasa (11/4/2023). Usai bebas, Anas akan buka-bukaan soal kasus Hambalang.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
Anas terjerat kasus korupsi pembangunan wisma atlet Hambalang pada 2013. Ia dijatuhi hukuman penjara delapan tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp57,6 milar, serta pencabutan hak politik lima tahun. Putusan itu merupakan hasil peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Hukuman itu lebih rendah dari putusan tingkat kasasi yakni 18 tahun penjara.
Bagi Anas, kasus Hambalang bersifat politik. Karena itu, ia akan membeberkan fakta kasus Hambalang dan orang-orang yang terlibat.
Anas memang dicabut hak politiknya lima tahun. Namun, ia siap bergabung memperkuat Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang dipimpin sahabatnya Gede Pasek Suardika.