Hakim: Teddy Minahasa Minta Linda Carikan Pembeli Sabu
N/A • 9 May 2023 13:46
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Hakim Esthar Oktavi mengungkapkan fakta bahwa Teddy memiliki 'barang' sebanyak lima kilogram dan meminta dicarikan 'lawan' kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita.
“Kemudian tanggal 23 Juni 2023, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Linda Pujiastuti dengan mengatakan, ini ada barang lima kilogram, carikan lawan posisi barang ada di Riau." ungkap hakim.
Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Selain Teddy, terdapat 10 tersangka lainnya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Sebelumnya, Teddy mendapatkan tuntutan mati dari jaksa, namun pihak Teddy menolak karena bukti persidangan dianggap tidak sah. Teddy dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Thirdy Annisa)