11 July 2023 22:48
Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyebut menyoroti isu mandatory spending yang dihilangkan dalam RUU Kesehatan yang semula 5?ri APBN dan 10% melalui APBD. Menurutnya, bila kebijakan tersebut dihapus akan berdampak kepada seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.
"Dengan adanya mandatory spending, banyak hal-hal yang belum baik untuk layanan kesehatan terutama di daerah terpencil," kata Harif dalam program Primetime News, Metro TV, Selasa, 11 Juli 2023.
Harif menjelaskan bahwa banyak tenaga perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah digaji dengan sukarela. Meski telah mengabdi di pelayanan kesehatan.
"Banyak yang dihilangkan dari UU (UU Kesehatan) tersebut," ujar Harif
Harif juga menyesalkan penghapusan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan yang mengatur pengembangan sistem keperawatan di Indonesia.
"Ini memberikan degradasi terhadap pengembangan profesi perawat Indonesia untuk diharapkan lebih profesional," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyebut UU Kesehatan sebagai undang-undang yang bermaslahat bagi tenaga kesehatan dan masyarakat. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur kebutuhan tenaga medis di Indonesia.
"Selama ini meskipun ada mandatory spending 5% tapi bisa kita lihat apakah anggaran dari pusat ke daerah sudah dipergunakan sebagimana mestinya? juga tidak," tegas Irma.
Menurut Irma, mandatory spending tidak tepat sasaran. Oleh karenanya, UU Kesehatan disahkan.