Menteri Kelautan dan Perikanan membantah keran ekspor pasir laut sama dengan menjual negara. Pemerintah mengklaim hanya menggunakan sedimentasi di beberapa titik tertentu yang ditentukan menurut hasil kajian kelak.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono membantah kebijakan Jokowi mengizinkan kembali ekspor pasir laut sebagai cara untuk menjual negara. Sakti mengatakan, pasir laut hasil sedimentasi yang dikeruk diprioritaskan untuk kepentingan dalam negeri. Bahkan Ia mengatakan tujuan utamanya untuk mendukung reklamasi, pembangunan dan sejumlah infrastruktur.
"Tidak menjual negara, ada permintaan reklamasi di sejumlah daerah," ucap Sakti, Rabu, 31 Mei 2023 siang.
Sakti tidak menampik bahwa ada permintaan ekspor untuk pasir tersebut. Namun Ia memastikan, pasir yang dijual itu sudah ditentukan berdasarkan hasil kajian pemerintah.
Sebelumnya, izin ekspor pasir laut dihentikan sejak 20 tahun lalu pada era Megawati Soekarnoputri. Kala itu, ekspor pasir laut dihentikan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih meluas seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil.