Plt Bupati Mimika, Johannes Retob mengajukan uji materi atas Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah yang mengatur pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. Uji materiil dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka dugaan korupsi.
Kuasa hukum Johannes, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan uji materi dilakukan karena diduga terjadi tindakan sewenang-wenang dari Kepala Kejati Papua, yang menyurati Pj Gubernur Papua dengan meminta johannes diberhentikan.
Dalam proses hukum yang telah dilalui Johannes hingga membawanya ke pengadilan tindak pidana korupsi, upaya penahanan tidak pernah dilakukan oleh Kejati.
Menurutnya, ada proses hukum yang dipaksakan oleh Kejati Papua terhadap Plt Bupati Mimika.