Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi PKPU ke MA

12 June 2023 17:59

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendatangi gedung Mahkamah Agung, untuk mengajukan uji materi atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mengizinkan napi mantan koruptor bisa lebih cepat mendaftar sebagai caleg.
 
Koalisi menilai peraturan KPU No 10-11/2023 telah melanggar putusan Mahkamah Konsitusi yang mengharuskan mantan terpidana korupsi harus melewati masa jeda waktu lima tahun, untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Koalisi bentukan mantan Komisioner KPK, Indonesia Corruption Watch dan Perludem ini menganggap pemberlakuan peraturan KPU tersebut dapat mendegradasi nilai integritas dari pemilu 2024.

Nantinya, aturan tersebut juga akan memberikan ketidakpastian serta menghalangi penerapan politik cerdas dan berintegritas.

"Berharap bahwa ini segera diputuskan, secepat mungkin. Supaya ada kepastian bagaimana pelaksanaan pesta demokrasi kita yang dikaitkan dengan adanya beberapa orang yang bermasalah di waktu lalu kemudian kita bisa menciptakan politik cerdas dan berintegritas," ujar  mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M. Khadafi)